KAP Kecil Harus Segera Bergabung membuat Organisasi Audit Indonesia

Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP ini sesuai dengan defenisi PMK 186/KMK.01/20121 Tetang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Dalam PMK ini pada pasal 12 untuk mendirikan OAI Para KAP hanya berkumpul membentuk satu kesatuan organisasi. Untuk memperoleh tanda terdaftar pendirian OAI, pemimpin KAP yang ditunjuk harus pengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:

  • - akta notaris pendirian OAI yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang;
  • - daftar nama KAP yang menjadi anggota OAI

Dalam hal pemberian jasa sesuai dengan pasal 24

  • - KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama dengan menggunakan sumber daya KAP lain yang merupakan anggota OAI yang sama dimana KAP tersebut tergabung.
  • - Pemberian jasa secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. perikatan dalam pemberian jasa dibuat oleh salah satu KAP dengan klien; dan
    • b. kertas kerja disimpan oleh KAP yang melakukan perikatan.
  • - Nama OAI yang sudah terdaftar dapat dicantumkan bersama-sama dengan nama KAP yang merupakan anggota OAI yang bersangkutan.

Seharusnya dengan adanya OAI ini yang langsung di bawah kementrian keuangan peluang buat KAP kecil untuk berkumpul menyusun kekuatan dengan satu standar kerja dan meningkatkan Brand Lokal bukan justru malah di bodohi dengan OAA yang tidak memberikan kontribusi apa-apa akan tetapi kita membayar untuk memasang logo mereka di KAP kita. Sudah saatnya kita bangun brand local dibidang akuntan publik melalui OAI. Mulai menurunkan ego pribadi dan bergabung dan berkolaborasi.