Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka sesuai Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Kita meyakini, pembelajaran dapat terjadi di manapun, semesta belajar tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga bisa di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat diambil oleh mahasiswa berupa: kegiatan magang di Industri, mahasiswa membangun desa, mengajar di sekolah, pertukaran mahasiswa, penelitian di lembaga riset, pengembangan kewirausahaan, proyek mandiri, dan proyek kemanusiaan. Paling tidak begini lah yang di sampaikan oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D di website Kemendikbud.
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:
- - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
- - Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- - Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
- - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
- - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Setelah kita amati penerepan MBKM ini masih banyak kebingungan bagi perguruan tinggi bagaimana yang pas penerapannya, entah memang belum ada juknis yag mantab, atau daya implementasi kampus yang belum siap atau program ini belum memiliki kajian dasar implementasi yang kuat. Satu kegiatan MBKM sebagai contoh pemagangan di konversi nilainya ke beberapa mata kuliah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemagangan ini merupakan sebuah kesalahan besar. Mungkin ada yang berdalih kan disaat magang mereka berhubungan langsuang dengan apa tujuan pembelajaran Mata Kuliah tersebut inipun menurut saya lebih tidak pas lagi. Mata kuliah ada proses pembelajaran akademis berbeda dengan pemagangan atau program MBKM lainnya. Harusnya MBKM ini memiliki slot tersendiri dalam Rangkaian kurikulum sesuai dengan 8 klasifikasiya dan penamaan ini seragaman di seluruh Indonesia.
Delapan pokok MBKM seharusnya di buatkan slot tersendri setara Mata kuliah.
- 1. Pertukaran Pelajar
- 2. Magang/Praktik Kerja
- 3. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
- 4. Penelitian/Riset
- 5. Proyek Kemanusiaan
- 6. Kegiatan Wirausaha
- 7. Studi/Proyek Independen
- 8. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik.
Delapan poin ini bukan dilakukan konversi sana sini dengan Mata Kuliah yang telah ada yang sarat tidak berkaitan ini sama saja kita memaksakan sesuai yang akhirnya bukan menjadi lebih baik akan tetapi lebih buruk. Jika dipandang bahwa 144 SKS untuk anak S1 itu tidak mungkin di tambah dan jika 8 Pokok MBKM setera 3 sks maka perguruan tinggi harus bisa merubah 24 SKS dari 144 SKS untuk kebutuhan MBKM entah dengan merubah Mata kuliah yang berdekatan seperti :
- 1. Mata Kuliah Metodologi Penelitian menjadi Penelitian/Riset di MBKM
- 2. Mata Kuliah Kewirausahaan menjadi Kegiatan Kewirausahaa MBKM
Sisanya mungkin mengeliminasi mata kuliah diluar satuan wajib prodi menjadi Mata Kuliah MBKM seperti mata kuliah pilihan di konversi menjadi Program Mata Kuliah MBKM, tujuan supaya pengendalian mutu dari MBKM ini benar-benar ada sehingga nilai yang tertera di transkrip lulusan relevan dengan kopetensi yang mereka milik. Sehingga tidak ada mahasiswa siluman terdaftar disebuah kelas akan tetapi gak pernah ikut kuliah karena alasan mereka sedang ikut program MBKM berdasrkan surat tugas dari kampus dan nanti nilainya yang input prodi.
Mengapa MBKM perlu disatukan dalam bentuk Mata Kuliah supaya dalam proses ada satu dosen yang di tunjuk sebagai pembinanya meskipun bukan kuliah harian akan tetapi ada evaluasi berkala dari setiap pelaksanaan, setiap mahasiswa yang mengambil program MBKM sejenis ditempatkan dalam satu satuan Mata Kuliah MBKM yang di apuh oleh satu dosen sebagai pengawas yang melakukan evaluasi secara berkala terkait pelaksanaannya dan dosen tersebut pula yang memberikan penilaian dan menentukan out put dari satu kegiatan MBKM yang dipilih oleh mahasiswa.
20 Juni 2022
Bandar Lampung
Hidayat Kampai