Hanya ada 12 Kantor Akuntan Publik yang di akui Bermutu Oleh Kementrian BUMN

Pada tanggal 31 Agustus 2021 Kementrian BUMN dalam surat bernomor S-199/MBU/DKU/08/2021 perihal Tabulasi Data Kantor Akuntan Publik (KAP) Pada BUMN yang di tanda tangani oleh Deputi Keuangan dan Manajemen Resiko Nawal Nely. .

Nama- Nama Kantor AKuntan Publik yang beruntung tersebut antara lain :

  1. 1. Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Int.)
  2. 2. Djoko Sidik & Indra (ANTEA-Alliance of Independent Firms)
  3. 3. Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton)
  4. 4. Heliantono & Rekan (Parker Randall International)
  5. 5. Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Kreston Int.)
  6. 6. Hertanto Grace Karunawan (TIAG)
  7. 7. Imelda & Rekan (Deloitte)
  8. 8. Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia Int.)
  9. 9. Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (Crowe Horwath)
  10. 10. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF Int.)
  11. 11. Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young)
  12. 12. Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Pricewaterhouse Coopers)

.....................................................

Dalam surat tersebut dinyatakan :

1. Berdasarkan diktum KEDUA dan diktum KETIGA Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP103/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Kriteria Kantor Akuntan Publik,
Kantor Jasa Penilai Publik dan Kantor Konsultan Aktuaria pada BUMN
("KEP103/MBU/03/2021"), terlampir disampaikan daftar tabulasi data Kantor Akuntan
Publik (KAP) tahun 2021 yang dapat digunakan oleh BUMN sebagai referensi dalam
proses pengadaan jasa KAP yang diperlukan oleh perusahaan.

2. Tabulasi sebagaimana butir 1 di atas menggunakan data referensi pada:

a. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan;

b. Otoritas Jasa Keuangan;

c. Badan Pemeriksa Keuangan; dan/atau

d. BUMN yang melakukan rating atas jasa KAP pada tahun berjalan

3. Dalam hal Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN mendapatkan kuasa dari RUPS bagi BUMN berbentuk Perseroan Terbatas atau dari Menteri bagi BUMN berbentuk Perusahaan Umum ("Perum") untuk menunjuk KAP pengganti dan/atau KAP yang diperlukan dalam periode lainnya sebagaimana keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 atau Persetujuan Menteri atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perum Tahun Buku 2020, maka Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebelum melakukan penunjukan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian BUMN c.q Asdep Teknis yang membidangi BUMN terkait.

4. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan diktum KEENAM KEP-103/MBU/03/2021, Direksi agar menyampaikan daftar tabulasi sebagaimana dimaksud butir 1 kepada anak perusahaan dan perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN untuk diberlakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun daftar BUMN tersebut antara lain :

  1. -PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. -PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. -PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. -PT Pertamina (Persero)
  5. -PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  6. -PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  7. -PT Taspen (Persero)
  8. -PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  9. -PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  10. -PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  11. -PT Pupuk Indonesia (Persero)
  12. -PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  13. -PT Hutama Karya (Persero)
  14. -PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  15. -PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  16. -PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  17. -PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  18. -PT Pegadaian (Persero)
  19. -PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  20. -PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  21. -PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
  22. -PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  23. -PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  24. -PT Angkasa Pura II (Persero)
  25. -PT Angkasa Pura I (Persero)
  26. -PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  27. -PT Biofarma (Persero)
  28. -PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
  29. -PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
  30. -PT ASABRI (Persero)
  31. -Perum BULOG
  32. -PT Pelabuhan Indonesia l(Persero)
  33. -Perum Perhutani
  34. -PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  35. -PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  36. -PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
  37. -PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
  38. -PT Dirgantara Indonesia (Persero)
  39. -PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  40. -PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  41. -PT Pos Indonesia (Persero)
  42. -PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  43. -Perum Perumnas
  44. -PT Pindad (Persero)
  45. -PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  46. -PT PAL Indonesia (Persero)
  47. -Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
  48. -PT Brantas Abipraya (Persero)
  49. -PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  50. -PT LEN Industri (Persero)
  51. -PT Sang Hyang Seri (Persero)
  52. -Perum LPPNPI
  53. -PT Industri Kereta Api (Persero)
  54. -PT Barata Indonesia (Persero)
  55. -PT Sucofindo (Persero)
  56. -PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
  57. -PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
  58. -PT Danareksa (Persero)
  59. -PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
  60. -PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  61. -PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  62. -PT Dahana (Persero)
  63. -PT Surveyor Indonesia (Persero)
  64. -PT Pertani (Persero)
  65. -Perum Jasa Tirta II
  66. -PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  67. -PT PANN (Persero)
  68. -Perum Damri
  69. -PT Garam (Persero)
  70. -PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  71. -PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
  72. -Perum Perikanan Indonesia
  73. -PT Perikanan Nusantara (Persero)
  74. -Perum Jasa Tirta I
  75. -PT Boma Bisma Indra (Persero)
  76. -PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  77. -PT TWC BP dan RB (Persero)
  78. -PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  79. -PT Kawasan Industri Medan (Persero)
  80. -PT Berdikari (Persero)
  81. -PT Yodya Karya (Persero)
  82. -PT Virama Karya (Persero)
  83. -PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
  84. -PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  85. -Perum PPD
  86. -PT Sarinah (Persero)
  87. -PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
  88. -Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  89. -PT Balai Pustaka (Persero)
  90. -PT Indra Karya (Persero)
  91. -PT Bina Karya (Persero)
  92. -PT Survai Udara Penas (Persero)
  93. -PT Energy Management Indonesia (Persero)
  94. -PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
  95. -PT Djakarta Lloyd (Persero)
  96. -PT Amarta Karya (Persero)
  97. -PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  98. -Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
  99. -PT Istaka Karya (Persero)
  100. -PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
  101. -PT Semen Kupang (Persero)
  102. -PT Kertas Leces (Persero)
  103. -PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  104. -PT IGLAS (Persero)
  105. -PT Primissima (Persero)
  106. -PT PDI Pulau Batam (Persero)
  107. -Perum Produksi Film Negara
  108. -PT Indah Karya (Persero)

Menurut pendapatan saya surat Menteri BUMN ini bentuk nyata pengakuan bahwa hanya 12 KAP diatas yang dapat dipercaya secara kualitas oleh negara untuk melakukan audit 108 BUMN dan anak perusahaan yang merupakan aset negara, dan 500 KAP lainnya patut dipertanyakan kemampuan dan kopetensinyanya sehingga tidak masuk ke dalam daftar yang layak di rekomendasikan untuk mengaudi BUMN di Indonesia.

yang harus menjadi perhatian adalah point 4 dari isi surat ini " Selanjutnya sesuai dengan ketentuan diktum KEENAM KEP-103/MBU/03/2021, Direksi agar menyampaikan daftar tabulasi sebagaimana dimaksud butir 1 kepada anak perusahaan dan perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN untuk diberlakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan", maka ini juga berlaku buat anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi, maka kue besar jasa audit ini sudah dimakan oleh 12 KAP ini dan sisanya 500 KAP merubtkan remah-remah roti sisa-sisa saja karena tentunya perusahaan swasta yang besar akan berpedoman secara tidak langsuang kepada keputusan Mentri BUMN ini karena buat legitimasi mereka juga kalau mereka sudah layak dan di audit oleh KAP yang direkomendasikan oleh kementrian BUMN.

Kita tinggal menunggu sikap PPPK Kementrian Keuangan dan IAPI sebagai regulator dan asosiasi profesi akuntan publik terhadap surat ini, atau mengamini karena sebagian besar KAP ini partnernya juga ada di jajaran pengurus IAPI, mari kita lihat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *